Kasus Kriminal Desain Dan Kemasan
Produk
Tiga Pemalsu Desain Produk Kosmetik
Digulung
10 April 2018 | 03:08
Wadireskrimsus
AKBP Arman Asmara Syarifudin.
SURABAYA - Petugas Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan tiga orang
yang diduga telah menjiplak desain produk wadah kosmetik.
Mereka, Wiliam Junarta Santoso (27), warga Jalan Kutisari Indah Barat
Gang XI, Gilang Widya Pramana (28), dan Shandy Purnamasari (26), keduanya warga
Perum Komplek Green Word Golf Indah, Malang.
Dikatakan Wadireskrimsus AKBP Arman Asmara
Syarifudin, Minggu (8/4), pengungkapan perkara yang melanggar pasal 54 ayat 1
Jo pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri itu setelah
ada laporan dari Machrida Febriana Wulandari (34), warga Jalan Rungkut Asri.
Wanita yang juga pemilik CV Dhayan Dhyan
Dhany Plastik menerangkan beberapa waktu lalu, ia bersama suaminya Agung
Prasetyo curiga atas banyaknya produk yang mirip dengan produksinya beredar di
pasaran.
Lebih janggal lagi, permintaan dari klien
terhadap produksinya juga mengalami penurunan dalam beberapa bulan terakhir.
Kemudian terungkap bila ada barang serupa termasuk volumenya yang diproduksi
pihak lain. Padahal selama ini dia satu-satunya pemilik hak desain industri.
“Atas kecurigaan dan
banyaknya kejanggalan itu kemudian korban melapor ke Ditreskrimsus,” jelas
Arman.
Ditambahkan Arman, produk wadah kosmetik
milik korban terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kemenkum dan HAM RI
dengan nomor: IDD0000046108 tertanggal 25 Mei 2016. Sedangkan korban sudah
memroduksinya sejak 2009. Polisi yang melakukan penyelidikan di lapangan
kemudian juga mengungkap bila produk serupa ternyata juga dipasarkan melalui
situs online dan digunakan klinik kecantikan dan produk kosmetik atas nama MS
Glow yang kini sedang berkembang.
Ketika dicocokkan wadahnya sangat
mirip. Namun yang membuat heran dalam kemasan tersebut tercantum tulisan bahwa
produk tersebut didapat dari Ekosjaya Lestari yang beralamat di pergudangan
Safe & Lock Blok I, Lingkar Timur, Sidoarjo.
Setelah ditelusuri kembali wadah kemasan
kosmetik MS Glow tersebut ternyata diperoleh dari Wiliam. Polisi sudah
melakukan penyitaan puluhan ribu barang bukti berupa wadah kosmetik, mesin
pembuat, komputer dan sejumlah bukti lain yang terkait dalam kasus ini.
“Kita sudah periksa semua
pihak yang terkait dengan kasus ini dan ketiganya sudah jadi tersangka,”
pungkas Arman.
Jawablah pertanyaan
dibawah ini:
1. Berdasarkan kasus diatas, seandainya Anda adalah
orang yang dirugikan terhadap pemalsu desain produk
kosmetik, jelaskan beberapa tindakan untuk mengembalikan nama
baik produk anda?
ð
Dengan memberikan hukuman yang setimpal
terhadap pelaku pemalsuan produk saya,dan juga merubah kemasan produk yang
baru,serta meningkatkan kualitas.
2.
Jelaskan sikap Anda
dalam mengambil tindakan terhadap pemalsu desain yang
memalsukan produk kosmetik
anda ?
ð Melaporkan
kejadian ini kepada pihak berwajib,dan berikan hukuman serta denda sesuai UU
yang berlaku

Tidak ada komentar:
Posting Komentar