Kasus Kriminal Desain Dan Kemasan Produk
Tiga Pemalsu Desain Produk Kosmetik Digulung
10 April 2018 | 03:08


Wadireskrimsus AKBP Arman Asmara Syarifudin.


SURABAYA - Petugas Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan tiga orang yang  diduga telah menjiplak desain produk wadah kosmetik. 
Mereka, Wiliam Junarta Santoso (27), warga Jalan Kutisari Indah Barat Gang XI, Gilang Widya Pramana (28), dan Shandy Purnamasari (26), keduanya warga Perum Komplek Green Word Golf Indah, Malang. 

Dikatakan Wadireskrimsus AKBP Arman Asmara Syarifudin, Minggu (8/4), pengungkapan perkara yang melanggar pasal 54 ayat 1 Jo pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri itu setelah ada laporan dari Machrida Febriana Wulandari (34), warga Jalan Rungkut Asri.

Wanita yang juga pemilik CV Dhayan Dhyan Dhany Plastik menerangkan beberapa waktu lalu, ia bersama suaminya Agung Prasetyo curiga atas banyaknya produk yang mirip dengan produksinya beredar di pasaran.

Lebih janggal lagi, permintaan dari klien terhadap produksinya juga mengalami penurunan dalam beberapa bulan terakhir. Kemudian terungkap bila ada barang serupa termasuk volumenya yang diproduksi pihak lain. Padahal selama ini dia satu-satunya pemilik hak desain industri.

“Atas kecurigaan dan banyaknya kejanggalan itu kemudian korban melapor ke Ditreskrimsus,” jelas Arman.

Ditambahkan Arman, produk wadah kosmetik milik korban terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kemenkum dan HAM RI dengan nomor: IDD0000046108 tertanggal 25 Mei 2016. Sedangkan korban sudah memroduksinya sejak 2009. Polisi yang melakukan penyelidikan di lapangan kemudian juga mengungkap bila produk serupa ternyata juga dipasarkan melalui situs online dan digunakan klinik kecantikan dan produk kosmetik atas nama MS Glow yang kini sedang berkembang. 

Ketika  dicocokkan wadahnya sangat mirip. Namun yang membuat heran dalam kemasan tersebut tercantum tulisan bahwa produk tersebut didapat dari Ekosjaya Lestari yang beralamat di pergudangan Safe & Lock Blok I, Lingkar Timur, Sidoarjo.
Setelah ditelusuri kembali wadah kemasan kosmetik MS Glow tersebut ternyata diperoleh dari Wiliam. Polisi sudah melakukan penyitaan puluhan ribu barang bukti berupa wadah kosmetik, mesin pembuat, komputer dan sejumlah bukti lain yang terkait dalam kasus ini.

“Kita sudah periksa semua pihak yang terkait dengan kasus ini dan ketiganya sudah jadi tersangka,” pungkas Arman.

Jawablah pertanyaan dibawah ini:
                
1.       Berdasarkan kasus diatas, seandainya Anda adalah orang yang dirugikan terhadap pemalsu desain produk kosmetik, jelaskan beberapa tindakan untuk mengembalikan nama baik produk anda?

ð  Dengan memberikan hukuman yang setimpal terhadap pelaku pemalsuan produk saya,dan juga merubah kemasan produk yang baru,serta meningkatkan kualitas.

2.       Jelaskan sikap Anda dalam  mengambil tindakan  terhadap pemalsu desain yang memalsukan produk kosmetik anda ?

ð  Melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib,dan berikan hukuman serta denda sesuai UU yang berlaku         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar